OTDA - Otoritas Jasa Keuangan dan Dubai Financial Services Authority menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) tentang pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pengawasan. Penandatanganan MoU itu dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Dr. Muliaman D. Hadad dan Chief Executive DFSA, Ian Johnston.
Nota kesepahaman ini merupakan amanat dari UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) yang mengamanatkan OJK untuk melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya antara lain pada kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan, dan pertukaran informasi di bidang pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan.
Ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup kegiatan pertukaran keahlian dan peningkatan kapasitas di bidang-bidang sebagai berikut:
Meningkatnya intensitas interaksi pada industri jasa keuangan antara Indonesia dan kawasan Timur Tengah, khususnya Uni Emirat Arab, perlu diikuti dengan koordinasi antar otoritas yang berwenang pada pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan. Lebih lanjut, OJK mendapat kesempatan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta akses informasi, melalui pertukaran pengalaman Dubai FSA yang telah beroperasi lebih dulu.
Melalui kerjasama OJK dan DFSA, diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan keahlian kedua otoritas dalam area pengawasan dan pengaturan industry jasa keuangan. OJK terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, dan dapat berkontribusi lebih maksimal dalam peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.